RESPON CEPAT

+62 822-5331-9239

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Orang Asing

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran SKTT bagi pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);
  2. Melampirkan fotocopy dokumen KITAS, Paspor, STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian, SKTL (Surat Keterangan Tanda Lapor) dari Kesbanglinmas;
  3. Pas foto berwarna 3×4 sebanyak 2 lembar latar belakang disesuaikan tahun lahir (ganjil : merah, genap : biru);
  4. Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal