RESPON CEPAT

+62 822-5331-9239

Jawab : Apabila Orangtua tidak memiliki Akta Perkawinan/Surat Nikah dan di kartu keluarga status Kawin Belum Tercatat Maka Berkas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran di tambah dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)

Jawab : Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian,
  • Fc. Akta Pencatatan Sipil (apabila ada),
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,
  • Kartu Keluarga,
  • Fc. KTP-el

Jawab : Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian
  • Fc. Akta kelahiran (apabila ada)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir
  • Kartu Keluarga – Fc. KTP-el
  • Berita Acara Penelitian Register dari Dinas dimana Akta Pencatatan Sipil diterbitkan

Jawab : Apabila Akta Pencatatan Sipil tersebut rusak maka proses penerbitan kutipan kedua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Akta kelahiran yang rusak (apabila ada)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,
  • Kartu Keluarga
  • FC KTP-el

Jawab : Apabila ijazah terbit terlebih dahulu maka Akta Kelahiran dapat disesuaikan dengan Ijazah, tetapi apabila Akta Kelahiran terbit dahulu maka dilakukan dengan prosedur Perubahan nama dengan Penetapan Pengadilan.

Jawab : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengurusan Dokumen Adminduk atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan Biaya atau GRATIS

Jawab : Perubahan Nama / Ganti nama dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)

Jawab : Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan ditambah surat kuasa

Jawab : Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, Maka Akta Kelahiran dapat diajukan Kutipan Kedua.

Jawab : Pelayanan di Disdukcapil Kab.Wonogiri sudah terintegrasi satu sama lain (Program 3 in 1), sehingga ketika mengurus Akta Kelahiran baru usia kurang dari 1 tahun, maka secara otomatis petugas akan membuatkan KK yang baru, Akta Kelahiran dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), apabila usia lebih dari 1 tahun maka terlebih dahulu harus mengurus permohonan penduduk tercecer sehingga data anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga

Jawab : Pengangkatan Anak/Adopsi dapat dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)

Jawab : Apabila anak lahir setelah pemberkatan secara agama dan belum dicatatkan di Disdukcapil maka status Orang tua di kartu keluarga adalah kawin belum tercatat, persyaratan untuk Akta Kelahiran ditambah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak) Kebenaran Pasangan Suami Istri, setelah Perkawinan dicatatkan di Disdukcapil maka akan sekaligus diterbitkan Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran diberi Catatan Pinggir pengesahan Anak.

Jawab : Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.

Jawab : Bisa dilegalisir ditempat domisili setelah ada konfirmasi keabsahan dari Disdukcapil yang menerbitkan akta tersebut

Jawab : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 kepengurusan Dokumen Kependudukan dilaksanakan ditempat domisili /sesuai alamat yang tercantum di Kartu Keluarga

Jawab : Bisa dibuatkan Akta Kematian, apabila memenuhi persyaratan :

  • Surat kematian dari Desa/Kelurahan
  • SPTJM data kematian
  • Ditambah data dukung KTP/KK lama, ijazah, Surat nikah.

Apabila tidak ada data dukung sama sekali harus ada Penetapan Pengadilan.

Jawab : Bisa dibuatkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Lahir Mati dengan ketentuan

  • Apabila sudah memiliki NIK/ masuk di Kartu Keluarga maka diterbitkan Akta Kematian sesuai dengan persyaratan yang dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil
  • Apabila bayi lahir dengan usia kandungan lebih dari 7 bulan maka diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati dengan persyaratan:
  • Surat Keterangan Lahir Mati dari Desa/Kelurahan
  • Kartu Keluarga Orang tua

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah (apabila sudah sekolah), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) Selanjutnya ajukan permohonan

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah ( pabila sudah sekolah ), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) Selanjutnya ajukan permohonan

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Ijazah terakhir. Selanjutnya ajukan permohonan

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Surat Nikah legalisir. Selanjutnya ajukan permohonan

Jawab : Apabila perekaman e-KTP menggunakan data kependudukan di Luar Kabupaten Barito Timur, maka harus melakukan pindah penduduk dari Kabupaten/Kota di mana NIK perekaman ke Kabupaten Barito Timur.

Jawab : Apabila perekaman e-KTP di Barito Timur, maka cukup membuat surat pernyataan permohonan penghapusan data kependudukan di Kab/Kota dimaksud. Selanjutnya surat permohonan penghapusan data diserahkan ke Disdukcapil Barito Timur atau ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dimaksud

Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah (apabila sudah sekolah), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) sebagai dasar pembetulan data di Kartu Keluarga.

Jawab : Datang langsung ke disdukcapil Barito Timur atau ke kecamatan untuk direkam ulang membawa KTPel yang belum berhijab.

Jawab : Silahkan Datang ke Disdukcapil Barito Timur. Disdukcapil Barito Timur memfasilitasi program dispensasi pindah penduduk, dengan syarat membuat surat permohonan pindah tempat bermeterai Rp 10.000,- dilampiri Kartu Keluargan, KTP-el asli dari daerah asal dan foto copy surat nikah legalisir untuk update KKnya (jika sudah menikah).