syarat perubahan kewarganegaraan WNA ke WNI :
- salinan keputusan/penetapan perubahan status kewarganegaraan dari pengadilan atau pejabat/ instansi yang berwenang
- kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan
- surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 6000,-
- fotocopy KK dan KTP Elektronik
- fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- pasport
- SKLD dari kepolisian bagi WNA
- dokumen imigrasi bagi WNA
- surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 6000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa