RESPON CEPAT

+62 822-5331-9239

Daftar Pertanyaan Warga

  • Aiysah
    2024-10-11 13:29:43
    avatar
    Apakah membuat akta kelahiran anak yang usianya di atas 1 tahun dipungut biaya
    Admin
    avatar
    Tidak, Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersifat Gratis (Tidak dipungut biaya)

  • Wahyu
    2024-09-10 08:20:10
    avatar
    Apakah bisa bantu saya lupa sandi
    Admin
    avatar
    Silahkan datang kekantor membawa Handphonenya dan KTP.

  • UNO KARNIANTO
    2024-08-16 12:14:14
    avatar
    ijin bertanya, apa persyaratan harus disiapi oleh pemohon jika ingin mengurus pindah domisili ke luar kabupaten Bartim ?
    Admin
    avatar
    berkas yang harus di bawa adalah KK dan KTP Pemohon, nanti apabila sudah mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) silahkan surat (SKPWNI) dan seluruh KTP yang tercantum di KK Pemohon tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Tujuan untuk mendapatkan KK dan KTP baru

  • Murni Karuniani
    2024-07-10 10:45:19
    avatar
    Apa persyaratan untuk kelengkapan pengurusan catatan sipil ?
    Admin
    avatar
    Persyaratan Kelengkapan Tergantung Layanan Catatan Sipil apa yang mau di urus.

  • AHNUL HAFAZ
    2024-06-20 11:16:06
    avatar
    terdekteksi data saya pada verval PTK pada dapodik ” nama ibu ibu kandung tidak sesuai dengan data dukcapil ” padahal nama ibu saya sudah benar BIDURIMARDIAH
    Admin
    avatar
    Silahkan Bawa Berkas Kartu Keluarga Terbaru ybs. ke Dinas Pendidikan (terkhusus Operator Dapodik DINAS) untuk di cocokan sesuai dengan data Kartu Keluarga ybs

Ajukan Pertanyaan