STANDAR PELAYANAN AKTA PERCERAIAN
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Fotocopy KK dan KTP suami atau isteri
- Kutipan akta perkawinan (Asli)
- Fotocopy Paspor suami atau isteri bagi WNA
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa