STANDAR PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAKÂ :
1. Formulir permohonan pengesahan anak;
2. Putusan Pengadilan tentang Pengesahan Anak;
3. Kutipan Akta Kelahiran;
4. Fotocopy kutipan Akta Perkawinan;
5. Fotocopy KK dan KTP pemohon;
6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
STANDAR PELAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAKÂ :
1. Formulir permohonan pengakuan anak;
2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak (adopsi) :
1. salinan keputusan/ketetapan pengangkatan anak dari pengadilan
2. kutipa akta kelahiran anak yang kan diadopsi
3. fotocopy KK terbaru dan KTP orang tua kandung dan angkat
4. fotocopy kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua kandung dan orang tua angkat
5. bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama)
6. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kausa
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Salinan Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
- Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
- Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
- Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa