Persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil :
- salinan keputusan/ penetapan perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang (Pengadilan Negeri) ;
- kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan
- surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 10.000,-
- fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku
- fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya
- fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya
- surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa