RESPON CEPAT

+62 822-5331-9239

Persyaratan perubahan nama pada akte pencatatan sipil :

  1. salinan keputusan/ penetapan perubahan nama dari pejabat/instansi yang berwenang (Pengadilan Negeri) ;
  2. kutipan akta catatan sipil yang bersangkutan
  3. surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp. 10.000,-
  4. fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku
  5. fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan aslinya
  6. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (bila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan aslinya
  7. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa