2. Bagaimana cara mengajukan permohonan Akta Kelahiran jika orangtua tidak memiliki Surat Nikah/Akta Perkawinan?
Jawab : Apabila Orangtua tidak memiliki Akta Perkawinan/Surat Nikah dan di kartu keluarga status Kawin Belum Tercatat Maka Berkas Persyaratan Permohonan Akta Kelahiran di tambah dengan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)
3. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang?
Jawab : Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian,
- Fc. Akta Pencatatan Sipil (apabila ada),
- Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,
- Kartu Keluarga,
- Fc. KTP-el
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut hilang dan terbitan luar Kabupaten Barito Timur?
Jawab : Apabila masih memiliki foto copy Akta Pencatatan Sipil maka proses penerbitan kutipan kedua, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Surat kehilangan Akta Pencatatan Sipil dari kepolisian
- Fc. Akta kelahiran (apabila ada)
- Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir
- Kartu Keluarga – Fc. KTP-el
- Berita Acara Penelitian Register dari Dinas dimana Akta Pencatatan Sipil diterbitkan
5. Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila Akta tersebut Rusak?
Jawab : Apabila Akta Pencatatan Sipil tersebut rusak maka proses penerbitan kutipan kedua harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Akta kelahiran yang rusak (apabila ada)
- Fc. Surat Nikah Orang tua dilegalisir,
- Kartu Keluarga
- FC KTP-el
6. Bagaimana cara mengajukan permohonan Pembetulan kutipan Akta Kelahiran apabila Akta tersebut ada perbedaan nama di Akta Kelahiran dan Ijazah /Dokumen lainnya?
Jawab : Apabila ijazah terbit terlebih dahulu maka Akta Kelahiran dapat disesuaikan dengan Ijazah, tetapi apabila Akta Kelahiran terbit dahulu maka dilakukan dengan prosedur Perubahan nama dengan Penetapan Pengadilan.
7. Apakah didalam pengurusan Akta Pencatatan Sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Timur dikenakan Biaya ?
Jawab : Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, pengurusan Dokumen Adminduk atau Akta Pencatatan Sipil tidak dikenakan Biaya atau GRATIS
8. Bagaimana cara merubah nama pada Akta Pencatatan Sipil?
Jawab : Perubahan Nama / Ganti nama dapat dilakukan setelah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)
9. Apakah untuk mengurus /mengajukan Akta Pencatatan Sipil dapat di wakilkan?
Jawab : Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan ditambah surat kuasa
10. Bagaimana kalau Akta Kelahiran dan NIK KTP-el berbeda ?
Jawab : Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pasal 3 Point (2) Dalam hal NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan dokumen kependudukan lainnya maka NIK dalam KTP-el yang digunakan, Maka Akta Kelahiran dapat diajukan Kutipan Kedua.
11. Kepengurusan Akta Kelahiran anak, apakah harus memasukkan namanya di KK dahulu?
Jawab : Pelayanan di Disdukcapil Kab.Wonogiri sudah terintegrasi satu sama lain (Program 3 in 1), sehingga ketika mengurus Akta Kelahiran baru usia kurang dari 1 tahun, maka secara otomatis petugas akan membuatkan KK yang baru, Akta Kelahiran dan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA), apabila usia lebih dari 1 tahun maka terlebih dahulu harus mengurus permohonan penduduk tercecer sehingga data anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga
12. Bagaimana kepengurusan kalau ada warga masyarakat yang ingin mengangkat anak/Adopsi?
Jawab : Pengangkatan Anak/Adopsi dapat dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Pengadilan. (Kelengkapan persyaratan dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil)
13. Bagaimana Kepengurusan Akta Kelahiran Anak apabila orang tua sudah melaksanakan pemberkatan secara agama tetapi belum dicatatkan ke Disdukcapil dan sudah mempunyai anak?
Jawab : Apabila anak lahir setelah pemberkatan secara agama dan belum dicatatkan di Disdukcapil maka status Orang tua di kartu keluarga adalah kawin belum tercatat, persyaratan untuk Akta Kelahiran ditambah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak) Kebenaran Pasangan Suami Istri, setelah Perkawinan dicatatkan di Disdukcapil maka akan sekaligus diterbitkan Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran diberi Catatan Pinggir pengesahan Anak.
14. Apakah Dokumen kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik perlu dilegalisir ?
Jawab : Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.
15. Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan diluar Kabupaten Barito Timur apakah bisa di legalisir di tempat domisili?
Jawab : Bisa dilegalisir ditempat domisili setelah ada konfirmasi keabsahan dari Disdukcapil yang menerbitkan akta tersebut
16. Bagaimana Kepengurusan Akta Kelahiran, apabila ada masyarakat yang melahirkan diluar Kabupaten Barito Timur dan berdomisili di Kabupaten Barito Timur?
Jawab : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 kepengurusan Dokumen Kependudukan dilaksanakan ditempat domisili /sesuai alamat yang tercantum di Kartu Keluarga
17. Bagaimana Kepengurusan Akta Kematian, kalau yang meninggal tidak mempunyai NIK/ tidak ada didatabase Kependudukan?
Jawab : Bisa dibuatkan Akta Kematian, apabila memenuhi persyaratan :
- Surat kematian dari Desa/Kelurahan
- SPTJM data kematian
- Ditambah data dukung KTP/KK lama, ijazah, Surat nikah.
Apabila tidak ada data dukung sama sekali harus ada Penetapan Pengadilan.
18. Bagaimana kepengurusan Lahir Mati bagi bayi yang baru lahir?
Jawab : Bisa dibuatkan Akta Kematian atau Surat Keterangan Lahir Mati dengan ketentuan
- Apabila sudah memiliki NIK/ masuk di Kartu Keluarga maka diterbitkan Akta Kematian sesuai dengan persyaratan yang dapat dilihat pada Standar Pelayanan di Website Disdukcapil
- Apabila bayi lahir dengan usia kandungan lebih dari 7 bulan maka diterbitkan Surat Keterangan Lahir Mati dengan persyaratan:
- Surat Keterangan Lahir Mati dari Desa/Kelurahan
- Kartu Keluarga Orang tua
19. Bagaimana membetulkan nama di Kartu Keluarga?
Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah (apabila sudah sekolah), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) Selanjutnya ajukan permohonan
20. Bagaimana membetulkan nama orang tua di Kartu Keluarga ?
Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah ( pabila sudah sekolah ), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) Selanjutnya ajukan permohonan
21. Bagaimana merubah strata pendidikan di Kartu Keluarga ?
Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Ijazah terakhir. Selanjutnya ajukan permohonan
22. Bagaimana merubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin tercatat di Kartu Keluarga ?
Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Surat Nikah legalisir. Selanjutnya ajukan permohonan
23. Saya memiliki NIK ganda (di Kabupaten Barito Timur belum perekaman dan Luar Kabupaten Barito Timur sudah perekaman) tetapi saya menginginkan data kependudukan Barito Timur diaktifkan/divalidkan. Bagaimana Caranya ?
Jawab : Apabila perekaman e-KTP menggunakan data kependudukan di Luar Kabupaten Barito Timur, maka harus melakukan pindah penduduk dari Kabupaten/Kota di mana NIK perekaman ke Kabupaten Barito Timur.
24. Saya memiliki NIK ganda (di Kabupaten Barito Timur sudah perekaman dan Luar Kabupaten Barito Timur belum perekaman) tetapi saya menginginkan data kependudukan Barito Timur diaktifkan/divalidkan. Bagaimana Caranya ?
Jawab : Apabila perekaman e-KTP di Barito Timur, maka cukup membuat surat pernyataan permohonan penghapusan data kependudukan di Kab/Kota dimaksud. Selanjutnya surat permohonan penghapusan data diserahkan ke Disdukcapil Barito Timur atau ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dimaksud
25. Bagaimana jika tanggal lahir atau bulan lahir atau tahun kelahiran di KTP-el keliru ?
Jawab : Isi Formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06) dan lampirkan FC Akte Kelahiran, FC Ijazah (apabila sudah sekolah), FC Surat Nikah legalisir (apabila sudah menikah) sebagai dasar pembetulan data di Kartu Keluarga.
26. Bagaimana apabila hendak merubah foto di e-KTP (sebelumnya belum berhijab, sekarang berhijab )?
Jawab : Datang langsung ke disdukcapil Barito Timur atau ke kecamatan untuk direkam ulang membawa KTPel yang belum berhijab.
27. Bagaimana jika penduduk mempunyai data kependudukan di luar Barito Timur, tetapi secara riil sudah berada di Barito Timur dan ingin memiliki identitas kependudukan di Kabupaten Barito Timur namun tidak bisa mengajukan permohonan pindah tempat dari luar Kabupaten Barito Timur ke Kabupaten Barito Timur dikarenakan kendala waktu dan atau biaya?
Jawab : Silahkan Datang ke Disdukcapil Barito Timur. Disdukcapil Barito Timur memfasilitasi program dispensasi pindah penduduk, dengan syarat membuat surat permohonan pindah tempat bermeterai Rp 10.000,- dilampiri Kartu Keluargan, KTP-el asli dari daerah asal dan foto copy surat nikah legalisir untuk update KKnya (jika sudah menikah).